15 / 10 / 2008

Penyusunan buku Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) ini dimaksudkan untuk mengetahui dan mendeskripsikan keadaan jumlah dan kualitas sumberdaya, serta tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.  Dengan cara membandingkan dengan keadaan sumberdaya saat ini dan tingkat kerusakan lingkungan tahun sebelumnya, sehingga dapat diketahui apakah kualitas lingkungan hidup semakin baik atau semakin jelek. 

 

15 / 10 / 2008

Jenis dan kualitas sampah bertambah seiring dengan kehidupan masyarakat yang cenderung konsumeristis. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk memacu kemampuan untuk mengelola sampah dengan baik dan benar berdasarkan ilmu pengetahuan.

 

27 / 05 / 2008

PT. Jasa Konsultan Sukowati Mandiri telah diresmikan oleh Bupati Sragen Untung Wiyono bersamaan dengan hari jadi Kabupaten Sragen yang ke-262.

 

19 / 05 / 2008

PT. Jasa Konsultan Sukowati Mandiri

siap membantu perusahaan atau instansi dalam melengkapi Dokumen AMDAL atau UKL/UPL, seperti yang dipersyaratkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup RI.

Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)

 

LATAR BELAKANG

Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Janeiro tahun 1992, telah menghasilkan strategi pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan dalam Agenda 21. 

Agenda 21 telah mengekspresikan bahwa secara global sangat penting meningkatkan pemahaman terhadap keterkaitan antara ekosistem lingkungan dan manusia serta resultante sebab akibatnya. Kenyataan ini menggaris bawahi pentingnya laporan pengelolaan lingkungan hidup disusun baik ditingkat lokal/daerah, nasional,  regional maupun  global dalam mengumpulkan dan memanfaatkan data dan informasi multisektoral pada proses pengambilan keputusan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut menuntut ketersediaan data, keakuratan analisis, serta penyajian informasi lingkungan hidup yang terjamin. Pada Tahun 1987 laporan  Komisi Sedunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan mengumumkan laporannya yang banyak dikenal dengan sebagai Laporan  Brundland.  Laporan itu memberi sumbangan yang besar pada pengertian tentang hubungan antara pembangunan dan lingkungan hidup.  Inti konsep komisi ini adalah pembangunan berkelanjutan (sustainable development).  Pembangunan berkelanjutan mengusahakan agar hasil pembangunan terbagi merata dengan  adil pada berbagai kelompok dan lapisan masyarakat serta antar generasi.  Syarat untuk mencapai pembangunan berkelanjutan ialah pembangunan berwawasan lingkungan.

Penyusunan buku Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) ini dimaksudkan untuk mengetahui dan mendeskripsikan keadaan jumlah dan kualitas sumberdaya, serta tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.  Dengan cara membandingkan dengan keadaan sumberdaya saat ini dan tingkat kerusakan lingkungan tahun sebelumnya, sehingga dapat diketahui apakah kualitas lingkungan hidup semakin baik atau semakin jelek.  Dengan demikian laporan ini diharapkan diketahui sebab-sebab terjadinya penurunan atau peningkatan keadaan status lingkungan hidup, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (pasal 10 huruf h) yang mewajibkan pemerintah baik Nasional maupun Provinsi atau Kabupaten/Kota menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. 

Selain itu Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah melimpahkan kewenangan pengelolaan lingkungan hidup kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan meningkatnya kemampuan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) diharapkan akan semakin meningkatkan kepedulian kepada pelestarian lingkungan hidup.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan negara-negara Asia Pasifik dan amanat undang-undang No. 23 tahun 1997 serta kemudian Undang-undang No. 32 tahun 2004, sejak tahun 2002 bersamaan dengan penerbitan Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) pada tingkat nasional yang dilakukan setiap tahun, diterbitkan pula Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Sehubungan dengan penerbitan SLHD, jauh sebelumnya pemerintah daerah telah menyusun Neraca Lingkungan Hidup (NLH) yang dimulai sejak tahun 1982 yang pada tahun 1986 berubah menjadi Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD), dan mulai tahun 1994 berubah lagi menjadi Neraca Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (NKLD).

Penyusunan laporan SLHD yang dilakukan sejak 2002 didasarkan pada surat Menteri Negara Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyusun laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) dengan mengacu kepada Pedoman Umum Penyusunan Laporan SLHD yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mulai tahun 2008, buku laporan status lingkungan hidup di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota disebut sebagai Laporan Status Lingkungan Hidup Provinsi (SLH Provinsi) atau Laporan Status Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota (SLH Kabupaten/Kota).

 

Laporan SLH Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari dua buah buku yaitu :

1.  Buku Laporan Status Lingkungan Hidup

Merupakan analisis S-P-R berdasarkan data dan informasi dalam buku kumpulan data lingkungan hidup daerah dan data lain yang dianggap perlu untuk menunjang analisis yang komprehensif.   

2.  Buku Kumpulan Data Lingkungan Hidup

Merupakan data media lingkungan (air, udara, lahan dan hutan, keanekaragaman hayati, pesisir dan laut serta lingkungan permukiman).

 

TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN SLHD

Penyusunan Laporan Status Lingkungan Hidup (SLH) Provinsi dan Kabupaten/Kota bertujuan :

a.  Menyediakan data, informasi, dan dokumentasi untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan pada semua tingkat dengan memperhatikan aspek dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota.

b.  Meningkatkan mutu informasi tentang lingkungan hidup sebagai bagian dari sistem pelaporan publik serta sebagai bentuk dari akuntabilitas publik.

c.  Menyediakan sumber informasi utama bagi Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada), Program Pembangunan Daerah (Propeda), dan kepentingan penanaman modal (investor).

d.  Menyediakan informasi lingkungan hidup sebagai sarana publik untuk melakukan pengawasan dan penilaian pelaksanaan Tata Praja Lingkungan (Good Environmental Governance) di provinsi atau kabupaten/kota, dan sebagai landasan publik untuk berperan dalam menentukan kebijakan pembangunan berkelanjutan bersama-sama dengan pemerintah.

Salah satu ciri pokok dalam penyusunan laporan SLH Provinsi dan Kabupaten/Kota terletak pada kemampuan menganalisis secara komprehensif hubungan aspek lingkungan fisik (gejala biofisika) dengan aspek sosial-ekonomi kedalam bahasa yang dapat dipahami masyarakat umum/awam. Keberhasilan pemanfaatan laporan SLH Provinsi dan Kabupaten/Kota di antaranya terletak pada proses pembuatan kebijakan yang berwawasan lingkungan dan meningkatnya pengertian serta kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan hidup.

Pembangunan berkelanjutan tidak akan terlaksana tanpa memasukan unsur konservasi dan pelestarian lingkungan hidup ke dalam kerangka proses pembangunan. Hal tersebut dapat dicapai dengan memperhatikan hubungan sebab-akibat dalam relasi antara lingkungan (ekosistem) dan manusia. Sejalan dengan upaya memahami keterkaitan tersebut, dalam penyusunan laporan SLH, Indonesia menggunakan pendekatan yang telah disepakati oleh Economic and Social Commission for Asia and the Pacific - ESCAP) sejak tahun 1995 yang mengadopsi penggunaan metode P-S-R (Pressure-State-Response) dari United Nation Environment Program (UNEP) dalam penyusunan laporan status lingkungan hidup (State of the Environment Report, SoER). Metode yang digunakan di tingkat nasional juga menjadi rujukan dalam penyusunan laporan SLH di provinsi dan kabupaten/kota dengan pendekatan S-P-R (State-Pressure-Response).
 

back to top